JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan maut kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di ruas jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung yang menewaskan pengemudinya karena hilang kendali setelah menghindari lubang. Mengutip dari laman Korlantas Polri, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka mengatakan, korban meninggal dan terpental 15 meter dari Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1. Tak Ada Perlengkapan Pengaman: Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). 1. Periksa Kondisi Fisik Seat Belt. Salah satu cara mengatasi seat belt mobil macet adalah dengan memeriksa kondisi fisiknya. Pertama, periksa apakah terdapat lipatan, lipatan yang terjepit, atau benda asing di sekitar roller seat belt. Jika ada, lepaskan benda tersebut dengan hati-hati. Selanjutnya, periksa apakah ada tali seat belt yang kusut Vay Nhanh Fast Money.

cara perbaiki sabuk pengaman mobil macet